Apa Itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)?

Apa Itu Sertifikat Hak Guna Bangunan

Dalam dunia properti di Indonesia, legalitas tanah dan bangunan adalah hal utama yang harus dipahami sebelum melakukan transaksi. Salah satu sertifikat yang paling banyak digunakan untuk properti non-subsidi, apartemen, ruko, hingga perumahan skala besar adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat ini sering kali membingungkan calon pembeli karena berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bagi investor maupun end-user, memahami apa itu HGB, bagaimana sistem kepemilikannya, kelebihan dan kekurangannya, serta bagaimana cara memperpanjangnya sangatlah penting. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai HGB, dan bagaimana Tricore Mandiri Indonesia sebagai agensi properti terpercaya dapat membantu Anda mengurus dan memilih properti dengan status hukum yang jelas.

Apa Itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)?

Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu. HGB diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Pemegang HGB tidak memiliki tanah tersebut secara penuh, melainkan hanya memiliki hak untuk memanfaatkan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu, biasanya:

  • 30 tahun untuk awal,

  • Dapat diperpanjang hingga 20 tahun,

  • Dan diperbaharui kembali maksimal 30 tahun.

Artinya, dalam total perpanjangan, HGB bisa berlaku hingga 80 tahun tergantung pada persetujuan pemerintah.

Perbedaan HGB dan SHM

Agar lebih jelas, mari kita bandingkan HGB dengan SHM (Sertifikat Hak Milik):

Aspek HGB (Hak Guna Bangunan) SHM (Hak Milik)
Kepemilikan tanah Tidak mutlak, hanya hak guna Kepemilikan penuh dan mutlak
Jangka waktu 30 tahun + 20 tahun (perpanjangan) + 30 tahun (pembaruan) Berlaku seumur hidup, bisa diwariskan
Subjek pemilik WNI & Badan Hukum Indonesia Hanya WNI
Nilai jual Lebih rendah dibanding SHM Lebih tinggi dan lebih stabil
Legalitas investasi Bisa untuk bisnis properti Lebih disukai untuk hunian pribadi

Mengapa Banyak Properti Menggunakan HGB?

Banyak orang bertanya, mengapa developer lebih sering menggunakan HGB daripada SHM? Jawabannya adalah karena:

  1. Tanah Negara atau Tanah dengan Hak Pengelolaan (HPL) biasanya hanya bisa diberikan hak HGB, bukan SHM.

  2. Proyek perumahan skala besar atau apartemen biasanya memakai HGB agar bisa lebih mudah dikelola.

  3. HGB lebih fleksibel untuk investasi komersial seperti ruko, apartemen, maupun pusat perbelanjaan.

Dengan kata lain, HGB adalah instrumen legal yang sah dan aman selama pengurusannya jelas.

Kelebihan HGB

  1. Diakui secara hukum dan bisa dijadikan dasar transaksi jual beli.

  2. Lebih fleksibel untuk investasi komersial seperti apartemen, ruko, dan gedung perkantoran.

  3. Dapat diwariskan atau dialihkan selama masih berlaku.

  4. Bisa dijadikan jaminan kredit di bank.

  5. Dapat diperpanjang atau ditingkatkan menjadi SHM dalam kondisi tertentu.

Kekurangan HGB

  1. Tidak berlaku seumur hidup, harus diperpanjang sesuai ketentuan.

  2. Jika lupa memperpanjang, tanah kembali ke negara.

  3. Nilai jual biasanya lebih rendah dibanding SHM.

  4. Proses perpanjangan bisa memakan waktu dan biaya tambahan.

  5. Untuk kepemilikan asing, tetap ada batasan hukum tertentu.

Cara Memperpanjang HGB

Bagi pemilik properti dengan HGB, sangat penting untuk memperhatikan masa berlaku sertifikat. Jika masa berlaku habis, sertifikat bisa gugur.

Prosedur perpanjangan HGB biasanya meliputi:

  1. Mengajukan permohonan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

  2. Melampirkan dokumen seperti sertifikat asli, KTP, bukti pembayaran PBB, hingga IMB.

  3. Membayar biaya administrasi sesuai aturan.

  4. Menunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat baru.

Dengan bantuan konsultan atau agensi properti seperti Tricore Mandiri Indonesia, proses ini bisa menjadi lebih cepat dan mudah.

Bisakah HGB Ditingkatkan Menjadi SHM?

Ya, HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM (Hak Milik) asalkan tanah tersebut memenuhi syarat, yaitu:

  • Subjek pemiliknya adalah WNI (bukan badan hukum).

  • Tanah bukan tanah negara dengan status tertentu.

  • Pengajuan dilakukan ke BPN dengan prosedur resmi.

Dengan peningkatan status ini, pemilik mendapatkan kepemilikan penuh dan mutlak atas tanah.

https://properti.tricoreindonesia.co.id/

Peran Tricore Mandiri Indonesia dalam Urusan HGB

Mengurus sertifikat properti, khususnya HGB, bukanlah hal yang mudah. Banyak masyarakat bingung dengan prosedur hukum, dokumen yang diperlukan, hingga estimasi biaya.

Sebagai agensi properti terpercaya, Tricore Mandiri Indonesia hadir untuk membantu:

  • Memberikan konsultasi legalitas properti sebelum transaksi.

  • Membantu proses pengecekan sertifikat di BPN.

  • Mengurus perpanjangan HGB dengan cepat dan aman.

  • Memberikan edukasi investasi properti agar pembeli lebih paham risiko dan keuntungan.

  • Menyediakan pilihan properti dengan legalitas jelas, baik HGB maupun SHM.

Dengan pengalaman dan tim profesional, Tricore Mandiri Indonesia memastikan setiap klien merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi properti.

HGB dalam Perspektif Investasi Properti di Indonesia

Dalam 10 tahun terakhir, sektor properti Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, hingga kota penyangga seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok. Mayoritas apartemen, perkantoran, dan kawasan komersial berdiri di atas lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal ini menunjukkan bahwa HGB bukan hambatan untuk investasi, melainkan bagian dari sistem legalitas yang sudah terstruktur. Bagi investor, memahami mekanisme HGB justru memberi keunggulan karena bisa memprediksi masa pakai, nilai jual kembali, serta peluang perpanjangan di masa depan.

Tricore Mandiri Indonesia mencatat bahwa banyak klien asing maupun lokal yang masih ragu membeli properti dengan status HGB karena menganggap kurang aman. Padahal, kenyataannya, properti dengan HGB tetap diakui oleh perbankan, bisa dijadikan agunan kredit, bahkan sering lebih likuid di pasar sekunder karena harganya relatif lebih terjangkau dibanding SHM.

Studi Kasus: Apartemen dan Ruko dengan Sertifikat HGB

1. Apartemen

Hampir semua apartemen di Indonesia berdiri di atas lahan dengan status HGB. Pemilik unit apartemen sebenarnya hanya membeli strata title atau kepemilikan atas ruang, sementara tanah dan bangunan induk dikelola oleh pengembang dengan dasar HGB.

Tanpa pemahaman yang baik, pembeli apartemen bisa merasa khawatir. Namun, dengan bimbingan agensi seperti Tricore Mandiri Indonesia, pembeli bisa mengetahui detail jangka waktu HGB induk dan kapan harus diperpanjang agar tidak kehilangan hak kepemilikan.

2. Ruko dan Gedung Komersial

Ruko (rumah toko) dan perkantoran juga banyak menggunakan HGB. Alasan utama adalah karena ruko sering dibangun di kawasan komersial yang merupakan tanah negara dengan hak pengelolaan tertentu. Developer hanya bisa memberikan hak HGB kepada konsumen, bukan SHM.

Meski begitu, nilai jual ruko dengan HGB tetap stabil karena lokasinya strategis dan memiliki potensi bisnis. Tricore Mandiri Indonesia sering membantu investor mengevaluasi ROI (Return on Investment) ruko-ruko dengan sertifikat HGB, terutama di kawasan bisnis baru.

Risiko Membeli Properti HGB Tanpa Konsultasi

Meskipun sah secara hukum, ada beberapa risiko yang bisa timbul bila seseorang membeli properti HGB tanpa melakukan pengecekan legalitas:

  1. Masa berlaku hampir habis – Banyak orang tidak sadar membeli properti dengan HGB yang tersisa hanya beberapa tahun.

  2. Perpanjangan bermasalah – Tidak semua HGB bisa otomatis diperpanjang, terutama jika ada sengketa lahan.

  3. Harga jual kembali menurun – Semakin dekat masa berakhirnya HGB, harga properti biasanya turun.

  4. Kesalahan administrasi – Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai aturan bisa menghambat transaksi.

Inilah sebabnya, konsultasi dengan agensi properti terpercaya seperti Tricore Mandiri Indonesia menjadi langkah penting. Tim profesional mereka bisa membantu analisis dokumen, memastikan sertifikat valid, hingga mendampingi proses transaksi agar aman.

Bagaimana Tricore Mandiri Indonesia Membantu Klien Properti HGB?

Tricore Mandiri Indonesia tidak hanya berperan sebagai agen pemasaran properti, tetapi juga sebagai konsultan hukum dan investasi properti. Beberapa layanan yang mereka sediakan antara lain:

  • Cek Sertifikat: Memastikan keaslian HGB melalui pengecekan di BPN.

  • Pendampingan Perpanjangan: Membantu klien dalam proses perpanjangan atau peningkatan status HGB menjadi SHM.

  • Edukasi Investasi: Memberikan simulasi keuntungan investasi jangka panjang pada properti HGB.

  • Konsultasi Pajak dan Biaya: Memberi gambaran jelas tentang biaya perpanjangan, pajak properti, hingga potensi biaya tambahan.

  • Pilihan Properti Aman: Menyediakan daftar properti HGB maupun SHM yang sudah diverifikasi legalitasnya.

Dengan layanan ini, calon pembeli atau investor bisa merasa tenang dan tidak perlu khawatir terjebak masalah hukum.

Strategi Investasi Properti HGB

Bagi Anda yang ingin berinvestasi, ada beberapa strategi cerdas yang bisa diterapkan:

  1. Pilih Lokasi Strategis – HGB di lokasi berkembang akan tetap bernilai tinggi meski jangka waktu terbatas.

  2. Hitung ROI vs Masa HGB – Pastikan keuntungan investasi sudah tercapai sebelum HGB habis masa berlakunya.

  3. Rencanakan Perpanjangan – Siapkan anggaran dan rencana perpanjangan sejak awal.

  4. Gunakan Jasa Ahli – Konsultasikan dengan Tricore Mandiri Indonesia untuk analisis legalitas dan proyeksi investasi.

  5. Diversifikasi Properti – Jangan hanya fokus pada HGB, kombinasikan dengan investasi SHM untuk keamanan jangka panjang.

FAQ tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

1. Apa itu Sertifikat HGB?
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dengan jangka waktu tertentu.

2. Berapa lama masa berlaku HGB?
Awalnya 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui kembali hingga 30 tahun.

3. Apakah HGB bisa diwariskan?
Ya, HGB bisa diwariskan selama masih berlaku dan sesuai aturan hukum.

4. Apa perbedaan HGB dan SHM?
SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah, sementara HGB hanya hak guna dengan jangka waktu tertentu.

5. Bisakah HGB dijadikan jaminan bank?
Ya, HGB bisa digunakan sebagai agunan kredit selama sertifikat masih berlaku.

6. Bagaimana cara memperpanjang HGB?
Mengajukan permohonan ke BPN dengan dokumen lengkap seperti sertifikat, KTP, dan bukti pembayaran pajak.

7. Apakah HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM?
Bisa, jika tanah memenuhi syarat dan pemilik adalah WNI.

8. Apakah WNA bisa memiliki HGB?
WNA tidak bisa memiliki SHM, namun dalam kondisi tertentu dapat memanfaatkan HGB dengan regulasi khusus.

9. Berapa biaya perpanjangan HGB?
Biaya bervariasi tergantung luas tanah, lokasi, dan peraturan pemerintah daerah.

10. Bagaimana cara aman membeli properti dengan HGB?
Gunakan jasa agen properti terpercaya seperti Tricore Mandiri Indonesia untuk memastikan legalitas terjamin.

Kesimpulan

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat yang sah dan banyak digunakan di Indonesia, terutama untuk properti komersial dan apartemen. Meskipun memiliki keterbatasan waktu, HGB tetap aman untuk investasi selama dikelola dengan baik.

Dengan memahami apa itu HGB, bagaimana cara memperpanjangnya, serta peluang untuk meningkatkan menjadi SHM, Anda bisa mengambil keputusan yang lebih cerdas dalam berinvestasi properti.

Bila Anda masih bingung mengenai HGB atau ingin membeli properti dengan status hukum yang aman, Tricore Mandiri Indonesia siap menjadi mitra terpercaya dalam perjalanan investasi properti Anda.

Scroll to Top